Press Release Forum Bandung Juara Bebas Sampah “Peranan Program Kawasan Bebas Sampah dalam Pengurangan Sampah Kota Bandung ke TPA”


Di Kota Bandung, belum ada sanksi yang mengikat kepada warga yang tidak memilah sampah dari rumahnya. Namun, dengan kondisi demikian ternyata 180 RW yang tersebar di Kota Bandung telah mulai menjalankan pemilahan dari rumah dan pengumpulan terpilah oleh petugas sampahnya melalui program Kawasan Bebas Sampah yang digulirkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak tahun 2015. 


Kawasan-kawasan KBS tersebut tersebar di 94 kelurahan dan 30 Kecamatan di kota Bandung. RW 2 Kelurahan Sukamiskin sejak bulan Januari tahun 2021 telah mulai mengelola sampahnya dari kawasan didampingi oleh DLH. Deny Sukirman, Ketua RW 2 Sukamiskin menyampaikan “Dengan pemilahan sampah sejak level rumah, 440,97 ton sampah organik telah ditangani dan diolah di kawasannya sendiri, hingga memanfaatkan Pusat Olah Organik (POO) skala kota milik Pemerintah Kota Bandung”. Berbagai cara juga dilakukan untuk mendorong tingkat peningkatan di level warga. “Kita juga memberikan ayam hasil dari kawasan kita sendiri, bagi warga yang konsisten memilah”, ujar Deny. Hal serupa juga disampaikan oleh Juju Supriatna salah satu petugas Kang Pisman di Kelurahan Neglasari  “Total sampah organik yang berhasil ditangani dan diolah sebanyak 301,38 ton, itu baru berasal dari 4 RW, masih ada 4 RW lain yang baru kita monitoring Februari 2022 ini”.  Yang menarik di Kelurahan Neglasari adalah ada petugas khusus yang dibayar oleh pihak Kelurahan untuk turun langsung memantau program, biasa disebut sebagai petugas Kang Pisman.


Katrin sebagai salah satu pegiat KBS dari kawasan Batununggal Indah, menceritakan bahwa keunikan di daerahnya adalah inisiatif mengelola sampah justru datang dari warga. Aktivitas tersebut dipublikasi di media sosial sehingga pihak DLH dapat mendeteksi aktivitas warga di area Batununggal Indah. “Warga di sini memulai peduli dengan pengelolaan sampah karena kekhawatiran akan kondisi lingkungan yang tidak baik-baik saja, sehingga kita mulai dengan memisahkan sampah anorganik daur ulang untuk diberikan kepada pemulung, hingga sepakat untuk membuat bank sampah sendiri, dan selanjutnya membuat lubang biopori di rumah masing-masing”, ujar Katrin. 


Pengelolaan sampah juga dapat dilakukan pada kawasan yang terbatas. Seperti yang dilakukan di RW 10 Kelurahan Cihaurgeulis. “Lahan-lahan yang ada, dimaksimalkan menjadi pekarangan Tanaman Obat dan Keluarga, yang pupuknya menggunakan kompos hasil dari pemilahan dan pengolahan organik yang dilakukan melalui metode Loseda. Namun RW kami menamainya dengan nama Tersadar (Terima Sampah Dapur Organik)”, ujar Rudi Apriyanto. Rudi juga salah satu ketua RW yang berani memberikan sanksi kepada warga yang tidak bersedia memilah sampah. “Kami memberikan sanksi bilamana warga tidak melaksanakan pemilahan, maka sampah tidak akan diangkut, karena kami khawatir akan kondisi sampah yang tercampur akan terus menumpuk di TPA”. 


“Dalam pelaksanaan program KBS ini perlu sinergitas dari seluruh stakeholder. Yang dilakukan oleh DLH bagaimana bisa menerapkan KBS di tingkat kelurahan. Peran masing-masing stakeholder perlu ditingkatkan, karena kami tidak bisa menjangkau seluruh RW di kota Bandung.” Hal tersebut disampaikan oleh Dudy Prayudi, S.T., M.T selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung pada acara Saresehan bersama para pegiat Kawasan Bebas Sampah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Forum Bandung Juara Bebas Sampah (FBJBS) dan DLH Kota Bandung dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional tahun 2022 pada tanggal 27 Februari 2022 dari pukul 13.00 sampai 16.00 dan dilakukan secara daring melalui media platform Zoom.


Apa yang telah dilakukan oleh pihak RW dan Kelurahan dalam program  Kawasan Bebas Sampah merupakan sebuah kontribusi serta dukungan terhadap skenario pengurangan dan penanganan sampah yang harus dicapai Kota Bandung. Sehingga, Kota Bandung dapat meminimalisir ketergantungan terhadap TPA dan pada akhirnya tidak kembali mengulang tragedi yang sama, seperti longsornya TPA Leuwigajah pada tahun 2005 tersebut.

 

Pengurangan sampah dari kawasan akan optimal dilakukan, jika sampah telah dipilah sejak dari sumbernya. Sampah kemudian diangkut secara terpilah sehingga pengolahan dapat dilakukan semaksimal mungkin pada tiap kawasan. Hal ini sudah terbukti dapat berjalan pada 180 RW yang tersebar pada 94 Kelurahan di Kota Bandung. Dan itu semua belum cukup! Perlu lebih banyak RW yang melakukan hal serupa untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti yang diungkap oleh David Sutasurya Direktur Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB) bahwa, “Pemilahan itu sudah diamanatkan dalam UU No 18 tahun 2008. Kita ingin mewariskan untuk anak cucu kita sistem ekonomi yang sirkular (circular economy). Dari yang hari ini masih linear, pengelolaan sampah ini beralih menjadi resource management karena adanya krisis-krisis lingkungan. Dan pengelolaan sampah ini harus benar karena masa depan anak cucu kita dipertaruhkan.” 


Dalam sesi penutup, Ria Ismaria, salah satu Koordinator FBJBS menyampaikan bahwa BJBS dapat menjadi wadah untuk bersinergi dalam menyelesaikan persoalan sampah di kota Bandung. “Kita tidak boleh berhenti untuk terus berproses dan semoga Forum Bandung Juara Bebas Sampah bisa berkiprah selama Pak Kadis dan Pak Kabid terus berkegiatan untuk memperbaharui sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung”, ujar Ria.




Rekaman kegiatan terdapat di sini.

Slide presentasi para narasumber terdapat di sini.


Tentang Forum Bandung Juara Bebas Sampah

Forum yang menjadi wadah komunikasi dan kolaborasi lintas tembok di kota Bandung. Berupaya untuk menjalankan visi zero waste, desentralisasi, berbasis komunitas/partisipasi, dan terintegrasi. 


Narahubung: 

Mochamad Andi Nurfauzi (Tim Sekretariat FBJBS): 085603770339


Comments

Popular posts from this blog

Press Release: Krisis Sampah Metropolitan Bandung

Darurat Sampah Metropolitan Bandung Belum Selesai