Press Release: Krisis Sampah Metropolitan Bandung

 

Krisis Sampah Metropolitan Bandung Raya: Ancaman Penutupan TPA dan Upaya Mengatasi Darurat Sampah

(Agustus 2023)

Meski huru-hara persampahan di Metropolitan Bandung Raya kini mereda, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti masih terancam ditutup permanen. Diperkirakan pada bulan Desember 2023, TPA ini akan mencapai kapasitas maksimalnya. Bahkan ancaman penutupan ini bisa lebih cepat dari perkiraan apabila sampah terus menumpuk dan tidak ada langkah strategis menuju pengurangan sampah secara signifikan.

Di bulan April lalu, penumpukan sampah sempat terjadi di 55 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Bandung dan beberapa titik lainnya. Sementara itu, TPA Sarimukti menghadapi situasi kapasitas berlebih. Terbukti bahwa zona 1 TPA Sarimukti mencapai ketinggian 10 meter, melampaui ambang batas desain ideal yang seharusnya hanya 5 meter.

Kondisi TPA Sarimukti (Sumber: DLH Provinsi Jawa Barat)

Dengan kondisi tersebut, dipastikan bahwa kapasitas TPA Sarimukti saat ini telah melebihi kapasitasnya sebesar 7-8 kali dari rancangan semula. Hal ini tentu tidak sesuai dengan yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sementara di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, khususnya mengenai jumlah sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.

Dokumen PKS tersebut menetapkan jumlah maksimal kuantitas sampah yang diangkut ke TPA adalah sebesar 1.360 ton/hari. Sementara itu, jumlah sampah yang diangkut telah melebihi batas yang ditetapkan dalam dokumen PKS. Di tahun 2022, menurut Data Rekapitulasi Jumlah Sampah TPA Sarimukti, sampah yang terangkut mencapai 1.829 ton/hari. Bahkan hal ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017.

Dalam menghadapi kenyataan ini, kekhawatiran yang lebih besar muncul khususnya untuk Kota Bandung. Sebab, Kota Bandung tidak memiliki lahan yang cukup untuk mengatasi volume sampah yang terus meningkat. 

“JikaTPA Sarimukti tutup, yang terdampak paling besar adalah Kota Bandung, karena kenyataannya yang paling banyak melebihi jatah adalah Kota Bandung dan kita punya tanggung jawab paling besar. Sedangkan kinerja pengurangan kita belum meningkat secara signifikan.Total baru 39 ton perkiraan kemampuan pengolahan sampah organik di Kota Bandung oleh pemerintah. Padahal total sampah organik seluruhnya ada sekitar 900 ton.” David Sutasurya, Koordinator Forum BJBS.

Menurut Badan Pusat Statistik, timbulan sampah di Kota Bandung tahun 2020 mencapai 1735,99 ton per hari. Dari jatah 868 ton per hari, di bulan Juni 2023 Kota Bandung mengirimkan sampahnya sebanyak 1.339 ton, hampir dua kali lipat melebihi jatah yang telah ditetapkan oleh pengelola TPA Sarimukti (Sumber: Data rekapitulasi jumlah sampah TPA Sarimukti - BPS, tahun 2021).

Hingga saat ini belum ada lagi kejelasan mengenai perluasan TPA Sarimukti. Tanpa adanya upaya yang progresif untuk mengurangi sampah secara signifikan, Kota Bandung berisiko menghadapi krisis pengelolaan sampah yang serius. Artinya kondisi sampah di kota  Bandung akan menumpuk di dalam kota, seperti pernah terjadi di tahun 2005 saat tumpukan sampah di TPA Leuwigajah runtuh dan menimbulkan korban jiwa.

Fenomena tersebut tak hanya terjadi di Kota Bandung. Di Kota/Kabupaten lain seperti Kota Cimahi yang masuk dalam wilayah Metropolitan Bandung Raya juga mengalami hal yang sama. 

Angka timbulan sampah tersebut tak lain adalah dampak dari penerapan sistem pengelolaan sampah secara konvensional atau kumpul-angkut-buang yang masih terus dipertahankan. Sistem tersebut akan terus berdampak buruk untuk jangka pendek maupun jangka panjang, seperti menghabiskan lahan dan anggaran serta menambah potensi penumpukan sampah di berbagai titik. 

Data BAPPEDA Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 menyebutkan bahwa rata-rata komposisi sampah Metropolitan Bandung Raya yang paling mendominasi adalah jenis sampah organik terutama jenis sampah organik keras. Sebanyak 44,1% sampah berupa organik keras dan 12,5% berupa organik lunak.


Komposisi sampah Metropolitan Bandung Raya tahun 2022 (Sumber: BAPPEDA JABAR, 2019)

Fenomena dan kajian di atas membawa Forum Bandung Juara Bebas Sampah (Forum BJBS) pada kesimpulan bahwa :

  1. Pemerintah Provinsi sebagai pengelola TPA perlu menerapkan pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA menuju pelarangan sepenuhnya dalam waktu sesingkat-singkatnya. 

  2. Pemerintah kabupaten/kota di Metro Bandung harus menerapkan langkah cepat untuk memilah dan mengolah sampah organik, jika diperlukan  dengan menyediakan sarana pengolahan sampah organik darurat di seluruh wilayah kota.

  3. Semua langkah tersebut adalah langkah darurat yang memerlukan tindakan cepat dan pemerintah juga perlu mempersiapkan dana darurat untuk mempercepat peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik.

Metropolitan Bandung Raya memiliki potensi pengurangan sampah sebesar 60%. Sampah tersebut merupakan sampah organik yang dapat dikelola di masing-masing wilayah. Pengadaan sarana pengolahan organik komunal yang disediakan di masing-masing RW atau Kelurahan dapat mengurangi beban sampah yang terbuang ke TPA. Selain rumah tangga, kelompok sejenis rumah tangga (perkantoran, hotel, restaurant, dan sejenisnya) perlu di dorong untuk berpartisipasi dalam pengurangan sampah organik, mengingat kelompok tersebut juga merupakan kontributor terbesar penghasil sampah organik, khususnya sampah sisa makanan (63% dari seluruh sampah sisa makanan, (Bapedda, 2022). 

Penanganan krisis sampah ini bukan tidak mungkin untuk dilalui. Pemerintah bisa berkaca pada masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan berbagai tantangan di berbagai sektor. Tantangan tersebut terbukti dapat dilalui oleh pemerintah tanpa melanggar kewenangan dengan melakukan refocusing anggaran. 

Pengalaman pada masa pandemi juga membuktikan bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesehatan masyarakat. 

Pihak non pemerintah dan legislatif akan memberikan dukungan penuh apabila ada alasan yang jelas untuk mengambil langkah-langkah darurat demi kepentingan bersama. Perlu kita sadari bersama bahwa tindakan darurat mungkin menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat, termasuk langkah dalam mengatasi krisis sampah ini.

Namun, penting bagi langkah-langkah tersebut untuk didasarkan pada pertimbangan matang, data yang akurat, serta konsultasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan terkait. Dalam mendukung langkah darurat, pihak pemerintah harus berkomitmen untuk tetap transparan, dan bertanggung jawab.


Forum Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS), berdiri pada tahun 2013 yang merupakan forum para pelaku persampahan sebagai wadah kolaborasi dan komunikasi lintas tembok yang mendukung perubahan sistem pengelolaan sampah Kota Bandung

Narahubung: Anilawati Nurwakhidin

Email: anil@ypbb.or.id

081320375404


Catatan kaki untuk editor: 

  • Menurut UU No. 18 Tahun 2008, TPA adalah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) merupakan tempat dimana sampah mencapai tahap terakhir dalam pengelolaannya sejak mulai timbul di sumber,  pengumpulan, pemindahan/ pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.

  • Layanan TPA Sarimukti itu meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat

  • Beberapa alternatif pengomposan beserta panduannya dapat diakses di sini dan di sini


Comments

Popular posts from this blog

Press Release Forum Bandung Juara Bebas Sampah “Peranan Program Kawasan Bebas Sampah dalam Pengurangan Sampah Kota Bandung ke TPA”

Darurat Sampah Metropolitan Bandung Belum Selesai